Saiful Ma'ruf

Bab 290 Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah — Bukan Mahramnya — Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara'
Bab 291 Haramnya Menyendiri Dengan Wanita Lain -Yakni Yang Bukan Mahramnya-
Bab 292 Haramnya Orang-orang Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita Dan Haramnya Kaum Wanita Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Lelaki, Baik Dalam Pakaian, Gerakan Tubuh Dan Lain-lain
Bab 293 Larangan Menyerupakan Diri Dengan Syaitan Dan Orang-orang Kafir
Bab 294 Larangan Orang Lelaki Dan Perempuan Untuk Menyumba - Yakni Menyemir - Rambutnya Dengan Warna Hitam .
Bab 295 Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala Untuk Orang Lelaki, Tidak Untuk Orang Perempuan
Bab 296 Haramnya Menghubungkan Rambut Sendiri Dengan Rambut Orang Lain. Mencacah Kulit - Dengan Gambar. Tulisan Dan Lain-lain - Serta Wasyr Yaitu Mengikir Gigi – Untuk Merenggangkannya.
Bab 297 Larangan mecabut Uban dari Janggut, Kepala Dan Lain-Lain Dan Larangan Orang Banci Mencabut Rambut lariggutnya Pada Permulaan Tumbuhnya
Bab 298 Makruhnya Bercebok Dengan Tangan Kanan Dan Memegang Kemaluan Dengan Tangan Kanan Ketika Bercebok Tanpa AdanyaUzur
Bab 299 Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terumpah Atau Sebuah Sepatu Khuf Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan Terumpah Atau Sepatu Khuf Dengan Berdiri Tanpa Uzur


Bab 290
Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah Bukan Mahramnya -Dan Kepada Orang Banci Yang Bagus- Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara'

Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah kepada orang-orang yang beriman itu, supaya mereka memejamkan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka." (an-Nur: 30) Allah Ta'ala juga berfirman: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu seluruhnya akan ditanyakan - perihal perbuatannya masing-masing." (al-lsra': 36) Allah Ta'ala berfirman pula: "Allah Maha Mengetahui akan kekhianatan mata serta apa yang tersembunyi dalam hati." (Ghafir: 19) Kekhianatan mata maksudnya ialah pandangan mata kepada sesuatu yang terlarang menurut agama, juga kedipan atau kerlingan mata untuk mengejek dan membawa kepada jalan yang salah. Allah Ta'ala berfirman lagi: "Sesungguhnya Tuhanmu itu senantiasa mengadakan pengintaian." (al-Fajr: 14)

1619. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Sudah ditentukan atas anak Adam - manusia - perihal bagiannya dari zina, ia akan mendapatkannya itu dengan pasti. Adapun kedua mata, maka zinanya ialah melihat, kedua telinga, zinanya ialah mendengarkan, lisan, zinanya iaiah berbicara, tangan, zinanya ialah mengambil, kaki, zinanya iaiah melangkah, hati bernafsu dan menginginkan dan yang sedemikian itu akan dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim, sedang riwayatnya Imam Bukhari adalah diringkaskan.

1620. Dari Abu Said al-Khudri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Takutlah engkau semua duduk di jalan-jalan." Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kita tidak mempunyai tempat lain untuk tempat kita duduk-duduk, kitapun bercakap- cakap di jalan-jalan itu." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Jikalau engkau semua enggan, melainkan akan tetap duduk-duduk di situ, maka berilah pada jalan- jalan itu akan haknya." Mereka bertanya: "Apakah haknya jalan itu, ya Rasulullah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu memejamkan mata, menahan diri dari berbuat yang menyakiti - yakni berbahaya, membalas salam, memerintah kepada kebaikan dan melarang kejahatan." (Muttafaq 'alaih)

1621. Dari Abu Thalhah, yaitu Zaid bin Sahl r.a., katanya: "Kita semua pernah duduk-duduk di halaman rumah, lalu datanglah Rasulullah s.a.w. Beliau s.a.w. berhenti di muka kita, kemudian bersabda: "Bagaimanakah engkau semua ini, duduk-duduk di tempat kenaikan - yakni di tangga tempat naik turunnya orang yang empunya rumah. Jauhilah duduk di tempat kenaikan rumah itu." Kita semua berkata: "Kita ini hanyalah duduk untuk sesuatu yang tidak dilarang - oleh agama. Kita duduk-duduk di sini untuk mengingat- ingatkan - soal-soal ilmu agama - serta untuk bercakap-cakap." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Adapun kalau engkau semua enggan dilarang, maka tunaikanlah haknya, yaitu memejamkan mata, membalas salam dan berbicara yang baik." (Riwayat Muslim) Ash-shu'udaat dengan dhammahnya shad dan 'ain, artinya ialah beberapa jalan - dari luar menuju ke rumah.

1622. Dari Jarir r.a., katanya: "Saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal melihat dengan sekonyong-konyong- kepada sesuatu yang diharamkan, lalu beliau s.a.w. menjawab: "Palingkanlah segera akan penglihatanmu." (Riwayat Muslim)

1623. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya pernah berada di sisi Rasulullah s.a.w. dan di dekatnya ada Maimunah, kemudian datanglah Ibnu Ummi Maktum - seorang sahabat Nabi s.a.w. yang buta. Peristiwa ini terjadi sesudah kita diperintah untuk meletakkan tabir - yakni antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya harus diberi tabir jikalau hendak bertemu. Nabi s.a.w. lalu bersabda: "Bersembunyilah engkau berdua-Ummu Salamah dan Maimunah-dari Ibnu Ummi Maktum ini." Kita berkata: "Ya Rasulullah, bukankah ia seorang buta yang tidak dapat melihat serta tidak dapat pula mengenal kita." Lalu Nabi s.a.w. bersabda: "Apakah engkau berdua itu juga buta. Bukankah engkau berdua dapat melihatnya." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan shahih.

1624. Dari Abu Said r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seseorang lelaki itu melihat kepada auratnya orang lelaki lain, jangan pula seseorang wanita melihat auratnya orang wanita lain. Jangan pula seseorang lelaki itu berkumpul tidur dengan orang lelaki lain dalam satu pakaian dan jangan pula seseorang wanita itu berkumpul tidur dengan orang wanita lain dalam satu pakaian." (Riwayat Muslim)


Bab 291
Haramnya Menyendiri Dengan Wanita Lain -Yakni Yang Bukan Mahramnya-

Allah Ta'ala berfirman: "Dan jikalau engkau semua meminta kepada para wanita itu - yakni yang ajnabiyab atau bukan mahramnya - akan sesuatu benda, maka mintalah kepada mereka di belakang tabir." (al-Ahzab: 53)

1625. Dari Uqbah bin 'Amir r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua masuk kepada wanita - yang bukan mahramnya." Kemudian ada seorang lelaki dari sahabat Anshar berkata: "Bagaimanakah pendapat Tuan tentang ipar?" Beliau s.a.w. bersabda: "Ipar itulah yang menyebabkan kematian - yakni kerusakan."* Maksudnya menyendirinya seorang wanita dengan ipar suami itu menyebabkan timbulnya fitnah dan kerusakan, maka diumpamakan sebagai yang menyebabkan kematian. (Muttafaq 'alaih) Albamwu ialah keluarga dari suami seperti saudara lelaki suami, anak lelaki saudara itu atau anak lelaki pamannya. * Makna dari Hadits ini ialah bahwa menyendirinya hamwu - ipar dan sebagainya yang tertulis di atas - itu adalah lebih besar bahayanya daripada orang yang benar-benar asing, sebab kadang-kadang lelaki itu mempertunjukkan sesuatu yang baik pada isteri tadi, kemudian beratlah kiranya bagi suaminya untuk mengusahakan sesuatu yang ada di luar

kemampuannya, atau akan menyebabkan buruknya hubungan dan Iain-Iain sebagainya. Selain itu suami juga tidak akan terkesan sesuatu apapun dalam hatinya untuk mengamat-amati lelaki tersebut, terutama mengenai keadaan batinnya dengan ke luar masuk dalam rumahnya itu.

1626. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang lelaki di antara engkau semua itu menyendiri dengan seorang wanita, melainkan haruslah ada mahramnya beserta wanita tadi." (Mu'ttafaq 'alaih)

1627. Dari Buraidah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kemuliaannya - yakni kehormatannya - para isteri kaum lelaki yang mengikuti peperangan atas yang duduk - yakni tidak mengikuti peperangan -adalah sebagaimana kemuliaan- yakni kehormatan- ibu-ibu mereka -yakni ibu-ibunya yang tidak mengikuti-. Tiada seorang lelakipun dari golongan orang-orang yang duduk - tidak mengikuti peperangan - yang menjadi ganti seorang lelaki yang mengikuti berjihad, untuk mengawasi keluarganya, kemudian ia berkhianat kepada sahabatnya - yang ikut berjihad tadi, melainkan orang yang berkhianat tadi akan dihentikan di muka orang yang berjihad besok pada hari kiamat, selanjutnya yang berjihad itu akan mengambil kebaikan-kebaikannya orang yang mengawasi tersebut, sekehendak hatinya sehingga ia rela - yakni sampai merasa puas." Kemudian Rasulullah s.a.w. menoleh kepada kita semua lalu bersabda: "Bagaimanakah dalam perkiraanmu - maksudnya: Bukankah itu suatu hal yang berat tanggungannya. (Riwayat Muslim)


Bab 292
Haramnya Orang-orang Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita Dan Haramnya Kaum Wanita Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Lelaki, Balk Dalam Pakaian, Gerakan Tubuh Dan Lain-lain


1628. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang berlagak banci - yakni bergaya sebagai wanita, juga orang-orang perempuan yang berlagak sebagai orang lelaki." Dalam riwayat lain disebutkan: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang menyerupakan diri sebagai kaum wanita dan orang-orang perempuan yang menyerupakan diri sebagai kaum pria." (Riwayat Bukhari)

1629. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada seorang lelaki yang mengenakan pakaian orang perempuan, juga melaknat orang perempuan yang mengenakan pakaian orang lelaki." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

1630. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah saya melihat keduanya itu*,' yaitu sekelompok kaum yang memegang cemeti sebagai ekor lembu, mereka memukul para manusia dengan cemeti tadi dan beberapa kaum wanita yang berpakaian tipis, telanjang sebagian tubuhnya, berjalan dengan gaya kecongkaan dan me-miringkan bahu-bahunya - yakni jalannya diserupakan dengan kaum lelaki yang menunjukkan kesombongannya. Kepala kaum wanita ini adalah seperti unta gemuk yang miring jalannya. Mereka itu tidak dapat masuk syurga dan tidak dapat memperoleh bau harum syurga, padahal sesungguhnya bau harum syurga itu dapat dicapai dari jarak perjalanan sejauh sekian dan sekian - yakni amat jauh sekali." (Riwayat Muslim) Makna Kasiyat ialah mengenakan kenikmatan Allah, sedang 'Ariyat ialah sunyi dari ucapan syukur kepada kenikmatan-kenikmatan itu. Ada yang mengatakan bahwa maknanya itu ialah menutupi sebagian tubuhnya dan membuka sebagian yang lain, untuk menampakkan kecantikannya dan Iain-Iain. Ada pula yang mengatakan bahwa artinya itu ialah mengenakan pakaian yang tipis untuk menunjukkan keadaan warna tubuhnya. Mailat artinya, ada yang mengatakan miring - yakni tidak jujur -dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang harus dipeliharanya dan Mumilat ialah mengajarkan kelakuan-kelakuannya yang tercela di atas itu kepada orang lain. Ada lagi yang mengatakan bahwa artinya Mailat ialah berjalan dengan gaya kesombongan dan Mumilat ialah bahwa jalannya tadi memiringkan bahu-bahunya. Apa pula yang mengatakan bahwa Mailat ialah menyisir rambutnya dengan sisiran yang miring dan ini adalah cara menyisirnya kaum wanita pelacur, sedang "Mumilat" ialah menyisir orang lain dengan cara sebagaimana tersebut di atas itu. Ru-usuhunna ka-asminatii bukhti yakni kepala-kepala mereka itu dibesar-besarkan sendiri dan digemuk-gemukkannya dengan melipatkan sorban, ikatan kain dan Iain-lain sebagainya. * Saya belum pernah melihat kedua golongan itu, yakni semasih beliau s.a.w. hidupnya dahulu, Hadits ini adalah salah satu dari sekian banyak mu'jizat beliau s.a.w. yang menunjukkan bahwa kedua golongan itu akan terjadi sesudah beliau s.a.w. dan pada zaman kita ini banyak kita saksikan.


Bab 293
Larangan Menyerupakan Diri Dengan Syaitan Dan Orang-orang Kafir


1631. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau sekalian makan dengan tangan kiri, sebab sesungguhnya syaitan itu makan dengan tangan kiri." (Riwayat Muslim)

1632. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-sekali seseorang di antara engkau semua itu makan dengan tangan kirinya dan janganlah sekali-kali pula minum dengannya itu, sebab sesungguhnya syaitan itu makan dengan tangan kirinya dan minumpun dengan tangan kirinya." (Riwayat Muslim)

1633. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak suka menyumba rambutnya, maka selisihilah mereka itu." (Muttafaq'alaih) Yang dimaksudkan dengan sumba ialah menyumba atau me-nyemir rambut janggut dan kepala yang putih dengan warna kuning atau merah. Adapun dengan menggunakan warna hitam, terlarang, sebagaimana yang akan kami uraikan dalam bab sehabis ini. Insya Allah Ta'ala.


Bab 294
Larangan Orang Lelaki Dan Perempuan Untuk Menyumba -Yakni Menyemir- Rambutnya Dengan Warna Hitam


1634. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu 'anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggutnya Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam." (Riwayat Muslim)


Bab 295
Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala Untuk Orang Lelaki, Tidak Untuk Orang Perempuan


1635. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang penguncitan -yakni mencukur sebagian kepala - dan meninggalkan sebagian lainnya." (Muttafaq 'alaih)

1636. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. melihat seorang anak yang sebagian kepalanya telah dicukur, sedang sebagian lainnya tidak, lalu beliau s.a.w. melarang orang-orang itu berbuat sedemikian itu dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya – tanpa dicukur." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.

1637. Dari Abdullah bin Ja'far radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. menantikan kepada keluarga Abu Ja'far selama tiga hari -dan mereka itu dalam suasana berkabung karena meninggalnya Ja'far - kemudian beliau s.a.w. mendatangi mereka setelah itu, lalu bersabda: "Janganlah engkau semua menangisi lagi kepada saudaraku Ja'far itu setelah hari ini." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda pula: "Panggilkanlah ke mari anak-anak saudaraku itu." Kita semua - yakni anak-anak Ja'far - didatangkan dan kita semua adalah seolah-olah anak burung - yakni amat kecil-kecil sekali. Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Panggilkan tukang cukur ke mari." Tukang cukur itu lalu diperintah untuk mencukur semua kepala kita. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.

1638. Dari Ali r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau wanita itu mencukur rambutnya." (Riwayat Nasa'i)


Bab 296
Haramnya Menghubungkan Rambut Sendiri Dengan Rambut Orang Lain. Mencacah Kulit Dengan Gambar. Tulisan Dan Lain-lain — Serta Wasyr Yaitu Mengikir Gigi — Untuk Merenggangkannya —

Allah Ta'ala berfirman: "Tidaklah yang mereka sembah selain Allah itu melainkan hanyalah patung- patung perempuan saja dan tidaklah yang mereka sembah itu melainkan syaitan yang durhaka. la dilaknat oleh Allah. Syaitan i t u berkata: "Niscayalah saya akan menarik sebagian yang ditentukan dari hamba-hambaMu. Mereka niscayalah akan saya sesatkan dan saya janjikan kepada mereka harapan-harapan kosong, saya suruh mereka memotong telinga-telinga binatang dan saya suruh pula mereka itu mengubah makhluk Allah," sampai akhirnya ayat. (an-Nisa': 117-119)

1639. Dari Asma' radhiallahu 'anha bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Nabi s.a.w. lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya perempuan itu terkena penyakit campak lalu rontoklah rambutnya dan saya sudah mengawinkannya, apakah boleh saya hubungkan rambutnya itu dengan rambut orang lain -dengan diberi cemara dan sebagainya?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menghubungkan rambut dengan rambut orang lain dan melaknat pula kepada orang yang rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain." (Muttafaq 'alaih). Dalam riwayat lain disebutkan: "Orang yang menghubungkan rambut dengan rambut orang lain serta orang yang meminta supaya rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain." Ucapannya: Fa-tamarraqa, dengan ra', artinya ialah rontok dan jatuh. Alwashilah ialah orang yang menghubungkan rambutnya sendiri atau rambut orang lain dengan rambutnya orang lain lagi. Almawshulah ialah orang yang rambutnya dihubungkan, sedang almustawshilah ialah orang yang meminta supaya dihubungkan itu. Dari Aisyah radhiallahu'anha ada Hadits semacam di atas itu pula dan muttafaq 'alaih.

1640. Dari Humaid bin Abdurrahman bahwasanya ia mendengar Mu'awiyah r.a. di waktu melakukan ibadat haji, ia berada di atas mimbar dan mengambil segenggam rambut yang ada di tangan seorang pengawalnya, lalu ia berkata: "Hai ahli Madinah, di manakah para alim ulamamu ini? Saya mendengar Nabi s.a.w. melarang semacam ini dan beliau s.a.w. bersabda: "Bahwasanya kaum Bani Israil itu rusak - yakni budi pekerti dan akhlaknya - di kala kaum wanita mereka itu mengambil rambut seperti ini - yakni menggunakan rambut cemara. (Muttafaq 'alaih)

1641. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu melaknat kepada orang yang menghubungkan rambutnya dengan rambut orang lain, juga orang yang meminta supaya rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain, demikian pula melaknat kepada orang yang mencacah kulit - dengan gambar, tulisan dan Iain-lain - serta orang yang meminta supaya dicacah kulitnya." (Muttafaq 'alaih)

1642. Dari Ibnu Mas'ud r.a., bahwasanya ia berkata: "Allah melaknat kepada orang-orang yang mencacah kulitnya serta yang meminta supaya dicacah kulitnya, juga orang yang meminta supaya rambut alisnya ditipiskan - agar tampak indah bagaikan bulan sabit, demikian pula orang yang merenggangkan gigi-giginya untuk maksud kecantikan yang semuanya itu mengubah-ubah keaslian kejadian makhluk Allah." Kemudian ada seorang wanita yang berkata dalam hal ini - seolah-olah menyanggah, lalu Ibnu Mas'ud berkata: "Bagaimanakah saya tidak akan melaknat kepada orang yang juga dilaknat oleh Rasulullah s.a.w. dan pelaknatan itu tercantum pula dalam Kitabullah - yakni al-Quran, Allah Ta'ala berfirman: "Dan apa-apa yang didatangkan oleh Rasul, maka ambillah itu dan apa-apa yang dilarang olehnya, maka tercegahlah dari melakukannya." (Muttafaq 'alaih) Almutafallijah ialah orang yang mengikir giginya supaya antara yang satu dengan lainnya itu menjadi renggang sedikit serta memperindahkan bentuknya, itulah yang disebut Alwasyr. Annamishah ialah orang yang mencabuti alis orang lain dan menipiskannya agar tampak cantik, sedang Almutanammishah ialah orang yang menyuruh orang lain supaya melakukan itu pada dirinya


Bab 297
Larangan Mencabut Uban dari Janggut, Kepala Dan Lain- lain Dan Larangan Orang Banci Mencabut Rambut Janggutnya Pada Permulaan Tumbuhnya


1643. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat." Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi serta Nasa'i dengan isnad-isnad yang bagus. Imam Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan.

1644. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s a w bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu amalan yang tidak ada perintah dari kita, maka amalan itu wajib ditolak." (Riwayat Muslim)


Bab 298
Makruhnya Bercebok Dengan Tangan Kanan Dan Memegang Kemaluan Dengan Tangan Kanan Ketika Bercebok Tanpa Adanya Uzur


1645. Dari Abu Qatadah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau seseorang di antara engkau semua kencing, maka janganlah sekali-kali mengambil - yakni memegang - kemaluannya itu dengan tangan kanannya, jangan pula bercebok dengan tangan kanannya dan janganlah seseorang itu mengambil nafas dalam wadah - ketika minum." (Muttafaq 'alaih} Dalam bab ini banyak lagi Hadits-Hadits yang shahih.


Bab 299
Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terumpah Atau Sebuah Sepatu Khuf Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan Terumpah Atau Sepatu Khuf Dengan Berdiri Tanpa Uzur


1646. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seseorang di antara engkau semua itu berjalan dengan mengenakan sebuah terumpah saja. Hendaklah kedua-duanya itu dikenakan semua atau hendaklah dilepaskan sajalah semuanya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Atau hendaklah ditanggalkan saja keduanya itu - misalnya di waktu yang satu putus dan Iain-Iain." (Muttafaq 'alaih)

1647. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau tali terumpah seseorang di antara engkau semua putus, maka janganlah berjalan pada yang satunya -yang tidak putus- sehingga ia membetulkan keduanya itu." (Riwayat Muslim)

1648. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kalau seseorang itu mengenakan terumpahnya sambil berdiri. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.

DAFTAR ISI : 1 - 10 - 20 - 30 - 40 - 50 - 60 - 70 - 80 - 90 - 100 - 110 - 120 - 130 - 140 - 150 - 160 - 170 - 180 - 190 - 200 - 210 - 220 - 230 - 240- 250- 260- 270- 280- 290- 300- 310- 320- 330- 340- 350- 360- 370-