Saiful Ma'ruf

Bab 310 Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang, J'ual Beli, Persewaan Dan Lain-lain Hal Yang Termasuk Mu'amalat
Bab 311 Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau Busuk Dari Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya Bau Tersebut —Dari Mulut –Kecuali kalau darurat
Bab 312 Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak Memperhatikan Lagi Untuk Mendengar Khutbah Dan Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'
Bab 313 Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh Zulhijjah Dan la Hendak Menyembelih Kurban Kalau la Mengambil - Memotong Atau Mencukur - Sesuatu Dari Rambut Atau Kukunya Sendiri, Sehingga laSelesai Menyembelih Kurban Tadi
Bab 314 Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk Seperti Nabi, Ka'bah, Malaikat, Langit, Nenek-moyang, Kehidupan, Ruh, Kepala, Kehidupan Sultan, Kenikmatan Sultan, Tanah Si Fulan, Amanat Dan Sumpah-sumpah Semacam Inilah Yang Terkeras Larangannya
Bab 315 Memperkeraskan Keharamannya Sumpah Dusta Dengan Sengaja
Bab 316 Sunnahnya Seseorang Yang Sudan Terlanjur Mengucapkan Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dari Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
Bab 317 Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudan Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi" Dan Lain-lain Sebagainya
Bab 318 Makruhnya Bersumpah Dalam Berjualan, Sekalipun Benar Kata-katanya
Bab 319 Makruhnya Seseorang Meminta Dengan Zatnya Allah Azza Wa Jalla Selain Dari Syurga Dan Makruhnya Menolak Seseorang Yang Meminta Dengan Menggunakan Ucapan "Dengan Allah Ta'ala" Serta Bersyafa'at Dengan Kata-kata Itu


Bab 310
Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang, Jual Beli Persewaan Dan Lain-lain Hal Yang Termasuk Muamalat


1693. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa mendengar seseorang yang menanyakan - mencari - sesuatu benda yang hilang dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan: "Semoga Allah tidak mengembalikan apa-apa yang hilang itu kepadamu, sebab sesungguhnya masjid itu tidaklah didirikan untuk keperluan itu." (Riwayat Muslim)

1694. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua melihat seseorang menjual atau membeli - yakni berjual beli - dalam masjid, maka katakanlah: "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu." Juga jikalau engkau semua melihat ada orang yang menanyakan - mencari -sesuatu yang hilang, maka katakanlah: "Semoga Allah tidak mengembalikan sesuatu yang hilang itu padamu." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalahHadits hasan.

1695. Dari Buraidah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki menanyakan - sesuatu yang hilang - di masjid, lalu ia berkata: "Siapakah yang dapat menunjukkan kepada saya unta merah - yang menjadi miliknya? Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Semoga engkau tidak dapat menemukannya lagi. Bahwasanya masjid itu didirikan untuk keperluan sebabnya ia didirikan." Yakni untuk ibadat dan keperluan Iain-Iain yang berhubungan dengan keagamaan. (Riwayat Muslim)

1696. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang dari berjual beli di dalam masjid dan kalau sesuatu yang hilang itu ditanyakan - yakni dicari dengan menanya-nanyakan kepada orang lain- di dalamnya, juga kalau sesuatu sya'ir diucapkan di dalamnya pula," -tetapi kalau sya'iritu mengandung isi puji-pujian kepada Nabi s.a.w.-, untuk ketauhidan dan yang berisikan ilmu pengetahuan yang dituntut oleh agama, maka tidak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud danTermidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan

1697. Dari as-Saib bin Yazid as-Shahabi r.a., katanya: "Saya berada di masjid, lalu saya dilempar kerikil oleh seseorang, kemudian saya melihatnya, tiba-tiba yang melempar itu adalah Umar bin al-Khaththab r.a. la berkata: "Pergilah dan datanglah kepadaku dengan membawa dua orang itu." Saya lalu datang kepadanya dengan dua orang tersebut, Umar lalu bertanya: "Dari manakah anda berdua ini datang?" Keduanya menjawab: "Dari Thaif." Lalu Umar berkata lagi: "Andaikata anda berdua dari penduduk negeri ini -yakni Madinah-, niscaya anda berdua akan saya sakiti, sebab anda berdua memperkeraskan suara dalam masjidnya Rasulullah s.a.w.." (Riwayat Bukhari)


Bab 311
Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau Busuk Dari Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya Bau Tersebut —Dari Mulut— Kecuali Kalau Dharurat


1698. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini -yakni bawang putih- maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kita." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Jangan mendekat ke masjid-masjid kita."

1699. Dari Anas r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini -yakni bawang putih-, maka janganlah mendekati kita dan jangan sekali-kali bersembahyang bersama dengan kita." (Muttafaq 'alaih)

1700. Dari Jabir r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah menjauhkan diri dari kita atau pula supaya ia menjauhkan diri dari masjid kita." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih dan petai, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kita, karena sesungguhnya malaikat itu merasa disakiti - yakni tidak enak perasaannya -sebagaimana merasa disakitinya- yakni tidak enaknya perasaan -anak Adam daripada bau benda-benda itu-."

1701. Dari Umar bin al-Khaththab r.a. bahwasanya ia berkhutbah pada hari Jum'at, lalu ia berkata dalam khutbahnya; "Kemudian, sesungguhnya engkau sekalian itu, wahai para manusia sama makan dari buah kedua pohon ini. Saya tidak melihat keduanya itu melainkan sebagai benda yang busuk baunya, yaitu bawang merah dan bawang putih. Saya telah melihat Rasulullah s.a.w., apabila beliau menyuruh ia datang dan selanjutnya diperintah keluar ke Baqi'. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah mematikan dulu baunya dengan jalan direbus." (Riwayat Muslim) Keterangan: Baqi' ialah tempat pemakaman kaum Muslimin di Madinah, Maksudnya disuruh pergi ke Baqi' ialah untuk mempersangatkan ketidak-sukaan beliau s.a.w. pada bau kedua buah tersebut kalau ada di masjid, kemudian supaya menghilangkan bau itu di sana dengan berkumur serta menggosok gigi dan sebagainya.


Bab 312
Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak Memperhatikan Lagi Untuk Mendengarkan Khutbah Dan Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'


1702. Dari Mu'az bin Anas al-Juhani r.a. bahwasanya Rasulullah melarang dari duduk ihtiba' pada hari Jum'at, sedang Imam waktu itu berkhutbah." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan. Keterangan: Ihtiba' ialah duduk berjongkok sambil membelitkan sesuatu dari pinggang ke lutut atau tangannya merangkul lutut.


Bab 313
Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh Zulhijjah Dan la Hendak Menyembelih Kurban Kalau la Mengambil —Memotong Atau Mencukur— Sesuatu Dari Rambut Atau Kukunya Sendiri, Sehingga la Selesai Menyembelih Kurban Tadi


1703. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang memiliki binatang kurban yang hendak disembelihnya, maka apabila telah tampak sabitnya bulan Dzulhijjah, janganlah sekali-kali ia mengambil -yakni memotong atau mencukur- dari rambutnya dan jangan pula dari kuku-kukunya sedikitpun, sehingga ia selesai menyembelih kurbannya itu." (Riwayat Muslim)


Bab 314
Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk Seperti Nabi, Ka'bah, Malaikat, Langit, Nenek-moyang, Kehidupan, Ruh, Kepala, Kehidupan Sultan, Kenikmatan Sultan, Tanah Si Fulan, Amanat Dan Sumpah-sumpah Semacam Inilah Yang Terkeras Larangannya


1704. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu melarang engkau semua kalau bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah saja atau lebih baik diamlah." (Muttafaq 'alaih) Dalam sebuah riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Maka barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan dengan Allah atau hendaklah ia berdiam saja."

1705. Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-hala dan jangan pula dengan nenek-moyangmu semua." (Riwayat Muslim). Aththawaghi jama'nya thaghiah yaitu berhala-hala, dari kata ini terdapat sebuah Hadits yang artinya: "Ini adalah berhala Daus," yaitu berhala kepunyaan kabilah Daus serta itulah yang disembah oleh mereka. Dalam riwayat selain Muslim disebutkan: bith thawaghit, ini adalah jamaknya thaghut dan artinya ialah syaitan dan dapat pula diartikan berhala.

1706. Dari Buraidah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan kata amanat, maka ia bukanlah termasuk golongan kita -kaum Muslimin-. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

1707. Dari Buraidah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah lalu mengatakan: "Sesungguhnya saya telah melepaskan diri dari Islam," maka jikalau ia berdusta maka dosanya adalah sebagaimana yang diucapkan sendiri itu, tetapi jikalau ia benar-benar seperti ucapannya tadi, maka tidak akan ia kembali ke agama Islam dengan selamat." (Riwayat Abu Dawud)

1708. Dari ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah." Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: "Sebagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka -yakni dapat menjadi kafir atau musyrik- itu sebagai kata memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arria - u syirkun - artinya pamer itu adalah kemusyrikan."


Bab 315
Memperkeraskan Keharamannya Sumpah Dusta Dengan Sengaja


1709. Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah atas harta seseorang Muslim yang bukan haknya -yakni dengan maksud akan diambilnya dengan menggunakan sumpah dusta, maka orang itu akan menemui Allah -di waktu matinya atau pada hari kiamat nanti, sedang Allah amat murka sekali kepadanya." Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah s.a.w. lalu membacakan kepada kita, untuk menunjukkan kebenaran sabdanya itu, yakni dari Kitabullah 'Azzawajalla -yang artinya-: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli -yakni menukar- janji Allah dan sumpah mereka sendiri dengan harga murah," sampai ke akhir ayat. (Muttafaq 'alaih) Lanjutan ayat di atas ialah: Mereka yang berhal demikian tidak akan memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka, tidak memperhatikan mereka pada hari kiamat dan tidak pula menyucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.

1710. Dari Abu Umamah yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seseorang Muslim dengan menggunakan sumpahnya -yakni dengan sumpah dusta atau palsu, maka Allah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan syurga padanya." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Bagaimanakah kalau yang diambilnya itu hanya sesuatu benda yang remeh saja, ya Rasulullah." Beliau s.a.w. menjawab: "Sekalipun yang diambilnya itu hanyalah setangkai kayu arak -untuk bersiwak.-" (Riwayat Muslim)

1711. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan sesuatu dengan Allah melawan -yakni berani- kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah dusta - yakni palsu." (Riwayat Bukhari) Dalam riwayat Imam Bukhari yang lain disebutkan: Ada seorang A'rab -penghuni pedalaman negeri Arab- datang kepada Nabi s.a.w., lalu berkata: "Ya Rasulullah, apa sajakah dosa-dosa besar itu? Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah." Orang itu berkata lagi: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu sumpah dusta -yakni palsu-." Saya -Abdullah bin'Amr- berkata: "Apakah sumpah dusta itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu orang yang mengambil hartanya seseorang Muslim," yakni dengan menggunakan sumpah, sedangkan orang itu berdusta dalam sumpahnya itu.


Bab 316
Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut


1712, Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda kepada saya: "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan bayarkanlah kaffarah -yakni dendanya- dari sumpahmu tersebut." (Muttafaq 'alaih)

1713. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah -yakni denda- dari sumpahnya tersebut dan baiklah mengerjakan yang lebih baik tadi." (Riwayat Muslim)

1714. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah -yakni denda- dari sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'alaih)

1715. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah kalau seseorang di antara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya dan tidak membayarkan kaffarahnya -yakni dendanya- dalam keluarganya, hal itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Ta'ala daripada ia memberikan kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih) Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat lebih baik tadi. Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya: Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya.


Bab 317
Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudah Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi" Dan Lain-lain Sebagainya.


Allah Ta'ala berfirman: "Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah -yakni denda- sumpah yang sedemikian ini ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu –yakni tidak kuasa melakukannya-, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al- Maidah: 89)

1716. Dari Aisyah radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum -sebagaimana yang tercantum itu-untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi Allah" dan "Ya, demi Allah." (Riwayat Bukhari)


Bab 318
Makruhnya Bersumpah Dalam Berjualan, Sekalipun Benar Kata-katanya


1717. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bersumpah itu menyebabkan lakunya dagangan tetapi melenyapkan keberkahan hasil usaha." (Muttafaq 'alaih)

1718. Dari Abu Qatadah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua pada banyaknya mengucapkan sumpah, sebab sesungguhnya sumpah itu dapat melakukan -menyebabkan dagangan laku dengan keuntungan banyak, tetapi kemudian menyebabkan lenyapnya- keberkahan hasil usaha." (Riwayat Muslim)


Bab 319
Makruhnya Seseorang Meminta Dengan ZatNya Allah Azza Wa Jalla Selain Dari Syurga Dan Makruhnya Menolak Seseorang Yang Meminta Dengan Menggunakan Ucapan "Dengan Allah Ta'ala" Serta Bersyafa'at Dengan Kata-kata Itu


1719. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah dimintakan dengan menggunakan kalimat: Dengan Zatnya Allah," melainkan syurga." (Riwayat Abu Dawud)

1720. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang meminta perlindungan dengan menggunakan kata-kata: "Dengan nama Allah," maka berilah ia perlindungan dan barangsiapa meminta dengan menggunakan: "Dengan nama Allah," maka berilah ia. Juga barangsiapa yang mengundang engkau semua, maka kabulkanlah undangannya itu barangsiapa yang berbuat sesuatu kebaikan kepadamu semua maka balaslah kebaikannya itu. Jikalau engkau semua tidak mendapatkan sesuatu yang digunakan sebagai balasan kepadanya, maka berdoa sajalah untuk kebaikan orang yang memberi tadi, sehingga engkau semua merasa bahwa engkau semua telah memberikan balasannya kebaikannya tadi." Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Nasa'i dengan isnad-isnad kedua shahih Bukhari dan Muslim.

DAFTAR ISI : 1 - 10 - 20 - 30 - 40 - 50 - 60 - 70 - 80 - 90 - 100 - 110 - 120 - 130 - 140 - 150 - 160 - 170 - 180 - 190 - 200 - 210 - 220 - 230 - 240- 250- 260- 270- 280- 290- 300- 310- 320- 330- 340- 350- 360- 370-