Saiful Ma'ruf

Bab 360 Makruhnya Memuji Di Muka Orang Yang Dipuji jikalau Dikhuatirkan Timbulnya Kerusakan Padanya Seperti Menimbulkan Rasa Keheranan Pada Diri Sendiri Dan Sebagainya, Tetapi )awaz-Yakni Boleh — Bagi Seseorang Yang Aman Hatinya Dari Perasaan Yang Sedemikian Itu Jikalau Menerima Pujian Pada Dirinya
Bab 361 Makruhnya Keluar Dari Sesuatu Negeri Yang Dihinggapi Oleh Wabah Penyakit Karena Hendak Melarikan Diri Daripadanya Serta Makruhnya Datang Di Negeri Yang Dihinggapi Itu
Bab 362 Memperkeras Keharamannya Sihir
Bab 363 Larangan Bepergian Dengan Membawa Mushhaf — Yakni Kitab Suci Al-Quran — Ke Negeri Orang-orang Kafir, likalau Dikhuatirkan Akanjatuhnya Mushhaf Itu Di Tangan Mereka
Bab 364 Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Dan Wadah Dari Perak Untuk Makan, Minum, Bersuci Dan Macam- macam Penggunaan Yang Lain-lain
Bab 365 Haramnya Seseorang Lelaki Mengenakan Pakaian Yang Dibubuhi Minyak Za'faran
Bab 366 Larangan Berdiam — Tidak Berbicara — Sehari Sampai Malam
Bab 367 Haramnya Seseorang Mengaku Nasab — Atau Keturunan — Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya Dan Mengaku Diperintah Oleh Orang Yang Bukan Walinya — Yakni Yang Tidak Berhak Memerdekakannya
Bab 368 Menakut-nakuti Dari Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang Oleh Allah AzzaWaJalla Serta Oleh Rasulullah s.aw.
Bab 369 Apa-apa Yang Perlu Diucapkan Dan Dikerjakan Oleh Seseorang Yang Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang — Oleh Agama — Atas Dirinya


Bab 360
Makruhnya Memuji Di Muka Orang Yang Dipuji Jikalau Dikuatirkan Timbulnya Kerusakan Padanya Seperti Menimbulkan Rasa Keheranan Pada Diri Sendiri Dan Sebagainya, Tetapi Jawaz - Yakni Boleh - Bagi Seseorang Yang Aman Hatinya Dari Perasaan Yang Sedemikian Itu Jikalau Menerima Pujian Pada Dirinya


1785. Dari Abu Musa r.a., katanya: "Nabi s.a.w. mendengar seseorang lelaki memuji pada orang lelaki lain dan mempersangat-kan dalam memujinya itu, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Engkau telah merusakkan orang itu atau engkau telah me- matahkan punggung orang itu." (Muttafaq 'alaih) A l - I t h r a ' artinya bersangatan dalam memberikan pujian.

1786. Dari Abu Bakrah r.a. bahwasanya ada seseorang lelaki disebut-sebut namanya di sisi Nabi s.a.w., lalu ada orang lelaki lain memujinya dengan menunjukkan kebaikannya, kemudian Nabi s.a.w. bersabda: "Celaka engkau, engkau telah mematahkan leher- nya." Beliau s.a.w. mengucapkan ini berulang-ulang. Selanjutnya sabdanya lagi: "Jikalau seseorang di antara engkau semua perlu harus memuji, maka hendaklah mengatakan: "Saya kira ia adalah demikian,demikian,apabila memang orang itu diketahuinya benar- benar seperti itu, sedang yang kuasa memperhitungkan amalannya adalah Allah jua dan tiadalah seseorang itu akan dianggap suci oleh Allah - hanya disebabkan banyaknya pujian yang diperolehnya dari orang-orang." (Muttafaq 'alaih)

1787. Dari Hammam bin al-Harits dari al-Miqdad r.a. bahwasa-nya ada seseorang lelaki yang sedang memuji Usman r.a., lalu al-Miqdad menuju tempat orang tadi, kemudian berjongkok atas kedua lututnya dan mulailah melempari orang itu dengan kerikil di mukanya. Usman lalu berkata padanya: "Mengapa engkau berbuat demikian?" Al-Miqdad menjawab: "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua melihat orang-orang yang suka memuji, maka lemparkanlah tanah pada muka mereka itu." (Riwayat Muslim) Hadits-Hadits di atas itu menunjukkan larangan memberikan pujian. Tetapi ada pula Hadits-Hadits yang banyak sekali jumlahnya dan shahih- shahih yang menerangkan bolehnya memberikan pujian itu. Para alim-ulama berkata: "Jalan mengumpulkan antara Hadits-Hadits di atas - yang melarang dan yang membolehkan - ialah: Jikalau orang yang dipuji itu memiliki keimanan yang sempurna dan keyakinan yang baik, serta jiwa yang terlatih, demikian pula penge-tahuan yang sempurna, sehingga tidak dikhuatirkan akan timbulnya fitnah dalam jiwanya sendiri apabila menerima pujian, juga tidak tertipu hatinya dengan demikian itu, malahan kalbunya tidak juga dapat dipermainkan dengan ucapan pujian tersebut, maka terhadap orang yang semacam ini pujian itu tidaklah haram dan tidak pula makruh. Tetapi jikalau dikhuatirkan akan adanya sesuatu dari perkara-perkara yang tersebut di atas, maka memuji itu adalah dimakruhkan di muka orang tersebut dengan kemakruhan yang sangat. Dengan cara pemisahan sebagaimana di atas itu diturun-kannya beberapa Hadits yang berselisihan tujuannya itu. Di antara Hadits-Hadits yang menunjukkan bolehnya memuji itu ialah sabdanya Nabi s.a.w. kepada Abu Bakar r.a.: "Saya harap anda termasuk golongan orang-orang itu - yakni yang dapat diundang dari segala macam pintu syurga, lihat Hadits no. 1213 - untuk dapat masuk dari semuanya itu. Dalam Hadits Iain disebutkan: "Engkau bukan golongan orang-orang itu," yakni bukan golongan orang-orang yang melemberehkan sarungnya karena ada tujuan kesom-bongan - lihat Hadits no. 788. Demikian pula sabda Rasulullah s.a.w. kepada Umar r.a.: "Tidaklah syaitan itu melihat anda menempuh sesuatu jalan, melainkan ia akan menempuh jalan selain dari jalan yang anda lalui." Jadi Hadits-Hadits mengenai bolehnya memberikan pujian itu banyak sekali dan sudah saya sebutkan sebagian dari petikan-petikannya dalam kitab al-Adzkar - yang dikarang oleh Imam an- Nawawi pula.


Bab 361
Makruhnya Keluar Dari Sesuatu Negeri Yang Dihinggapi Oleh Wabah Penyakit Karena Hendak Melarikan Diri Daripadanya Serta Makruhnya Datang Di Negeri Yang Dihinggapi Itu

Allah Ta'ala berfirman: "Di mana saja engkau semua berada, tentu akan dicapai oleh kematian, sekalipun dalam benteng-benteng tinggi dan kokoh penjagaannya." (an-Nisa': 78) Allah Ta'ala juga berfirman: "Dan janganlah engkau semua menjerumuskan dirimu sendiri dalam kerusakan - yakni kebinasaan." (al-Baqarah: 195)

1788. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Umar bin al- Khaththab r.a. keluar bepergian ke Syam (Palestina), sehingga di waktu ia datang di Sarghu, dijemputlah ia oleh para pembesar tentera, yaitu Abu Ubaidah bin al-Jarrah dan kawan-kawannya lalu mereka memberitahukan padanya bahwa di Syam timbul wabah penyakit tha'un - yakni kolera. Ibnu Abbas berkata: "Umar lalu berkata padaku: "Panggilkan-lah ke mari orang-orang dari golongan kaum muhajirin yang pertama kali - yakni orang-orang yang dahulu mengikuti jejak Rasulullah s.a.w. ketika berpindah dari Makkah ke Madinah." Saya mengundang mereka, lalu Umar meminta musyawarat - pertim-bangan - dari mereka itu dan memberitahukan kepada mereka bahwa di Syam timbul wabah penyakit tha'un. Kaum muhajirin sama berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata: "Anda keluar untuk melaksanakan sesuatu perkara dan kita tidak mempunyai pendapat untuk menyetujui anda kembali." Sebagian dari mereka ada pula yang berkata: "Bersama anda ini juga banyak manusia yang Iain-Iain, juga para sahabat Rasulullah s.a.w. dan kita tidak ber-pendapat untuk menyetujui bahwa anda akan mengajukan mereka itu untuk menjadi umpan wabah penyakit tersebut." Umar lalu berkata: "Sekarang menyingkirlah dari tempatku ini!" Selanjutnya ia berkata: "Panggilkanlah ke mari orang-orang dari golongan kaum Anshar - yakni yang membela Rasulullah s.a.w. sedatangnya di Madinah dari Makkah." Saya memanggil mereka, lalu Umar me-minta musyawarah kepada mereka dan mereka ini menempuh jalan sebagaimana halnya kaum muhajirin dan mereka berselisih pen-dapat seperti juga kaum muhajirin tadi. Umar lalu berkata: "Sekarang menyingkirlah dari tempatku ini!" Seterusnya ia berkata: "Panggilkanlah ke mari orang-orang tua Quraisy dari golongan orang-orang yang berpindah sehabis dibebaskannya Makkah." Mereka saya panggil, kemudian ada dua orang yang tidak menyalahi akan pendapatnya - yakni hendak kembali. Mereka berkata: "Kita berpendapat supaya anda pulang saja dengan semua orang dan janganlah mengajukan mereka untuk menjadi umpan wabah penyakit itu." Umar kemudian berseru kepada seluruh manusia, katanya: "Sesungguhnya saya akan berpagi-pagi menaiki kendaraan - untuk kembali ke Madinah, maka dari itu supaya anda sekalian juga berpagi-pagi berangkat kembali." Abu Ubaidah bin al-Jarrah r.a. berkata: "Adakah anda kembali itu karena lari dari takdir Allah?" Umar r.a. berkata: "Alangkah baiknya kalau selain anda yang mengeluarkan pembicaraan seperti itu, hai Abu Ubaidah." Umar memang tidak senang kalau Abu Ubaidah menyalahi pendapatnya- yaitu hendak kembali, lalu Umar berkata: "Ya, kita memang lari dari takdir Allah untuk menuju kepada takdir Allah pula. Tahukah anda, andaikata anda mempunyai seekor unta lalu ia turun di suatu jurang yang di kanan kirinya ada tepi berupa lembah. Lembah yang satu subur, sedang yang lainnya tandus. Tidakkah kalau unta itu ter-gembala di lembah yang subur, maka iapun tergembala dengan takdir Allah dan kalaupun ia tergembala di lembah yang tandus, iapun tergembala dengan takdir Allah pula?" Ibnu Abbas berkata: "Selanjutnya datanglah Abdur Rahman bin Auf r.a. la di waktu itu sedang tidak ada karena mengurusi sesuatu hajatnya sendiri. la kemudian berkata: "Sesungguhnya saya mem-punyai pengetahuan mengenai persoalan ini. Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua mendengar adanya wabah tha'un itu di sesuatu negeri, maka janganlah engkau semua datang di tempat itu. Tetapi jikalau wabah itu hinggap di sesuatu negeri, sedang engkau semua sedang berada di situ, maka janganlah engkau semua keluar dari negeri itu." Umar r.a. lalu memuji syukur kepada Allah Ta'ala dan terus berangkat kembali pulang - ke Madinah." (Muttafaq 'alaih) Al'Udwah ialah tepi jurang.

1789. Dari Usamah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau engkau semua mendengar menjangkitnya tha'un - kolera - di sesuatu negeri, maka janganlah engkau semua masuk ke situ tetapi apabila ia berjangkit di sesuatu negeri dan engkau semua sedang berada di situ, maka janganlah engkau semua keluar dari negeri tersebut." (Muttafaq 'alaih)


Bab 362
Memperkeras Keharamannya Sihir

Allah Ta'ala berfirman: "Sulaiman itu tidaklah kafir, tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada seluruh manusia," sampai habisnya ayat. (al-Baqarah: 102)

1790. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jauhilah olehmu semua akan tujuh hal yang merusakkan." Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah tujuh macam hal yang merusakkan itu?" Beliau s.a.w. bersabda: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, melainkan dengan dasar kebenaran - menurut ketentuan- ketentuan Agama Islam, makan harta riba, makan harta anak yatim, mundur ke belakang di saat berkecamuknya peperangan serta mendakwa para wanita yang muhshan, mu'min lagi lalai - dengan dakwaan berzina." (Muttafaq 'alaih)


Bab 363
Larangan Bepergian Dengan Membawa Mushhaf - Yakni Kitab Suci Al-Quran - Ke Negeri Orang-orang Kafir, Jikalau Dikuatirkan Akan Jatuhnya Mushhaf Itu Di Tangan Mereka


1791. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau al-Quran itu dibawa bepergian ke negeri musuh." (Muttafaq 'alaih)


Bab 364
Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Dan Wadah Dari Perak Untuk Makan, Minum, Bersuci Dan Macam-macam Penggunaan Yang Lain- lain


1792. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Seseorang yang minum dari wadah yang terbuat dari perak itu, bahwasanya ia memasukkan api neraka Jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak - itu sebenarnya memasukkan api Jahanam dalam perutnya."

1793. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w. itu melarang kita dari mengenakan sutera tebal dan sutera tipis, juga minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak." Selanjut-nya beliau s.a.w. bersabda: "Semuanya itu untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia dan untukmu semua nanti di akhirat."(Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Shahih-shahih Imam-imam Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua mengenakan sutera tebal atau sutera tipis dan janganlah pula engkau semua minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah makan dari piring emas dan perak itu."


Bab 365
Haramnya Seseorang Lelaki Mengenakan Pakaian Yang Dibubuhi Minyak Za'faran


1795. Dari Anas r.a., katanya: "Nabi s.a.w. melarang kalau seseorang lelaki itu berpakaian dengan dibubuhi minyak za'faran." (Muttafaq 'alaih)

1796. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma, katanya: "Nabi s.a.w. melihat saya mengenakan dua baju yang disumba dengan ashfar- kuning warnanya." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Adakah ibumu yang menyuruhmu mengenakan pakaian ini?" Saya berkata: "Apakah saya cuci saja kedua pakaian ini - supaya luntur warnanya? Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Bahkan bakar sajalah keduanya itu." Dalam riwayat lain disebutkan: "Beliau s.a.w. bersabda: "Se-sungguhnya pakaian macam ini adalah dari golongan pakaian- pakaiannya orang-orang kafir, maka janganlah engkau mengena- kannya." (Riwayat Muslim)


Bab 366
Larangan Berdiam - Tidak Berbicara Sehari Sampai Malam


1797. Dari Ali r.a., katanya: "Saya menghafal Hadits dari Rasulullah s.a.w., yaitu sabdanya: "Tidak ada keyatiman apabila telah bermimpi - maksudnya sudah akil baligh - dan tidak boleh berdiam - tidak berbicara - sehari sampai malam." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan. Al-Khaththabi berkata dalam menafsiri Hadits ini, demikian: "Termasuk golongan salah satu di antara cara ibadat di zaman Jahiliyah ialah berdiam diri - yakni tidak berbicara. Lalu mereka itu dilarang berbuat demikian dalam Islam dan diperintah untuk berzikir serta bercakap-cakap dengan baik-baik."

1798. Dari Qais bin Abu Hazim, katanya: "Abu Bakar as-Shiddiq masuk ke tempat seorang wanita dari suku Ahmas dan bernama Zainab. la melihat wanita itu tidak bercakap-cakap, lalu ia berkata: "Mengapa wanita itu tidak bercakap-cakap." Orang-orang berkata: "la sengaja berdiam diri - tidak bercakap-cakap." Kemudian Abu Bakar berkata kepada wanita itu: "Berbicaralah engkau, sebab kelakuan sedemikian itu tidak halal. Ini adalah dari kelakuan orang Jahiliyah." Selanjutnya wanita itupun berbicaralah. (Riwayat Bukhari)


Bab 367
Haramnya Seseorang Mengaku Nasab - Atau Keturunan - Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya Dan Mengaku Diperintah Oleh Orang Yang Bukan Walinya - Yakni Yang Tidak Berhak Memerdekakannya


1799. Dari Sa'ad bin Abu Waqqash r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang mengaku - sebagai nasab atau keturunan - kepada orang yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahui bahwa orang itu memang bukan ayahnya, maka syurga adalah haram atasnya." (Muttafaq 'alaih)

1800. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua membenci kepada ayahmu sendiri - sehingga mengaku orang lain sebagai ayahnya, karena barangsiapa yang membenci ayahnya sendiri, maka perbuatan itu menyebabkan kekafiran," yakni dapat kafir kalau meyakinkan bahwa perbuatan- nya itu halal menurut agama atau dapat diartikan kafir yakni menutupi hak ayahnya atas dirinya sendiri. (Muttafaq 'alaih)

1801. Dari Yazid bin Syarik bin Thariq, katanya: "Saya melihat Ali r.a. di atas mimbar dan saat itu ia sedang berkhutbah. Saya mendengarkannya. la berkata: "Tidak ada, demi Allah. Kita tidak mempunyai kitab yang perlu kita baca, melainkan Kitabullah -yakni al-Quran - dan apa-apa yang terdapat dalam lembaran ini." Se-lanjutnya Ali membeberkan lembaran itu, di dalamnya terdapat persoalan umur-umur unta dan catatan-catatan hal-hal mengenai soal luka-melukai. Di dalamnya terdapat pula sabdanya Rasulullah s.a.w., demikian: "Madinah adalah tanah suci, yaitu antara daerah 'Air sampai Tsaus - nama sebuah gunung kecil. Barangsiapa yang melakukan sesuatu kesalahan di situ - seperti membuat kebid'ahan atau mengerjakan tindak kezaliman atau apa-apa yang menyakiti kaum Muslimin - atau memberi tempat kepada orang yang melakukan kesalahan tadi, maka atas orang itu adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya. Pertanggungan terhadap diri kaum Muslimin itu adalah satu - yakni sama haknya, berlaku pula kepada orang yang terendah di kalangan mereka itu mengenai pertanggungan tadi. Maka barangsiapa yang mengacaukan keamanan seseorang Muslim, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya. Selanjutnya barangsiapa yang mengaku bernasab atau ber- keturunan dari seseorang yang selain ayahnya atau menisbatkan dirinya kepada seseorang yang bukan walinya - yakni yang tidak berhak untuk memerdekakan dirinya, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak menerima amalan wajib atau sunnahnya."(Muttafaq 'alaih) Dzimmatul Muslimin, yakni janji pertanggungan terhadap mereka serta amanat mereka. Akhfarahu artinya merusakkan janji -atau mengacaukan keamanan. Ashsharfu ialah taubat - dan ada yang mengatakan artinya itu ialah amalan wajib, ada lagi yang mengarti-kan tipudaya. Adapun Al'adlu artinya ialah tebusan - dan ada yang memberi arti: amalan sunnah.

1802. Dari Abu Zar r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada seorangpun yang mengaku bernasab atau berketurunan kepada seseorang yang selain ayahnya, sedangkan ia mengetahui akan hal itu, melainkan kafirlah ia - lihat arti kafir dalam Hadits no. 1800. Dan barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia tidaklah termasuk golongan kita - kaum Muslimin - dan hendaklah ia menduduki tempat dari neraka. Juga barangsiapa yang mengundang seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia berkata bahwa orang itu musuh Allah, sedangkan orang yang dikatakan tadi sebenarnya tidak demikian, melainkan kembalilah - kekafiran atau sebutan musuh Allah - itu kepada dirinya sendiri." (Muttafaq'alaih) Ini adalah lafaz dalam riwayat Imam Muslim.


Bab 368
Menakut-nakuti Dari Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang Oleh Allah 'Azza Wa Jalla Serta Oleh Rasulullah s.a.w.

Allah Ta'ala berfirman: "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasulullah itu takut, jangan sampai mereka ditimpa oleh fitnah ataupun terkena siksa yang pedih." (an- Nur: 63). Allah Ta'ala juga berfirman: "Allah menakut-nakuti engkau semua, supaya engkau semua mengerjakan kewajibanmu terhadap Allah itu sendiri." (ali-lmran: 30). Allah Ta'ala berfirman lagi: "Sesungguhnya siksa Tuhanmu itu adalah amat kerasnya." (al-Buruj: 12) Allah Ta'ala berfirman pula:"Dan demikianlah hukuman Tuhanmu apabila Dia memberi hukuman pada negeri-negeri yang penduduknya melakukan ke- zaliman - yakni kesalahan, sesungguhnya hukuman Tuhan itu adalah pedih dan sangat." (Hud: 102)

1803. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu cemburu dan kecemburuan Allah itu ialah apabila seseorang manusia itu mendatangi apa-apa yang diharamkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)


Bab 369
Apa-apa Yang Perlu Diucapkan Dan Dikerjakan Oleh Seseorang Yang Menumpuk-numpuk Apa-apa Yang Dilarang -Oleh Agama- Atas Dirinya


Allah Ta'ala berfirman: "Dan apabila engkau ditipu oleh syaitan dengan suatu tipuan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah." (al-A'raf: 200) Allah Ta'ala juga berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu, apabila mereka ditipu oleh syaitan yang datang berkunjung, mereka lalu ingat kembali dan merekapun dapat mempunyai pandangan - mana yang seharusnya dikerjakan." (al-A'raf: 201) Allah Ta'ala berfirman lagi: "Dan orang-orang yang berbuat kebaikan itu, apabila menger-jakan perbuatan keji atau menganiaya dirinya sendiri, mereka lalu ingat kepada Allah, kemudian mohonkan pengampunan karena dosa mereka itu. Dan siapakah yang dapat mengampuni dosa melainkan Allah? Dan mereka itu tidakterus mengulangi perbuatan buruk itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah pengampunan dari Tuhan mereka serta syurga yang di bawahnya mengalirlah beberapa sungai. Kekal- lah mereka di dalamnya dan itulah pahalanya orang-orang yang beramal." (ali-lmran: 135-136) Allah Ta'ala berfirman pula: "Dan bertaubatlah engkau semua kepada Allah, semua saja, hai sekalian orang-orang yang beriman, supaya engkau semua mem- peroleh kebahagiaan." (an-Nur: 31)

1804. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Barangsiapa yang bersumpah, lalu ia mengatakan dalam sumpahnya itu dengan menggunakan kata-kata berhala Allata dan Al'uzza, maka hendaklah ia segera mengucapkan: La ilaha illallah. Dan barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah -sebagai tebusan dari kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih)

DAFTAR ISI : 1 - 10 - 20 - 30 - 40 - 50 - 60 - 70 - 80 - 90 - 100 - 110 - 120 - 130 - 140 - 150 - 160 - 170 - 180 - 190 - 200 - 210 - 220 - 230 - 240- 250- 260- 270- 280- 290- 300- 310- 320- 330- 340- 350- 360- 370-