Saiful Ma'ruf

Bab 340 Larangan Mengangkat Mata Ke Langit - Yakni Ke Arah Atas - Dalam Shalat
Bab 341 Makruhnya Menoleh Dalam Shalat Tanpa Adanya Uzur
Bab 342 Larangan Shalat Menghadap Ke Arah Kubur
Bab 343 Haramnya Berjalan Melalui Mukanya Orang Yang Bersembahyang
Bab 344 Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai Mengucapkan Iqamah, Baikpun Yang Dilakukan Itu Shalat Sunnah Dari Shalat Wajib Yang Dikerjakan Itu — Yakni Rawaatib — Ataupun Sunnah Lainnya
Bab 345 Makruhnya Mengkhususkan Hari )um'at Untuk Berpuasa Dan Malam Jum'at Untuk Shalat Malam
Bab 346 Haramnya Mempersambungkan Dalam Berpuasa Yaitu Berpuasa Dua Hari Atau Lebih Dan Tidak Makan Serta Tidak Minum Antara Hari-hariltu
Bab 347 Haramnya Duduk Di Atas Kubur
Bab 348 Larangan Memelur Kubur Dan Membuat Bangunan Di Atasnya
Bab 349 Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya


Bab 340
Larangan Mengangkat Mata Ke Langit — Yakni Ke Arah Atas — Dalam Shalat


1751. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bagaimanakah keadaan kaum - yakni orang-orang - itu. Mereka sama mengangkat mata mereka ke langit - yakni ke atas -dalam shalat mereka." Selanjutnya mengeraslah sabdanya dalam mengingatkan hal itu sehingga bersabda: "Niscayalah mereka wajib menghentikan kelakuan mereka semacam itu atau kalau tidak suka, maka akan disambarkan semua penglihatan mereka - yakni menjadi buta semuanya." (Riwayat Bukhari)


Bab 341
Makruhnya Menoleh Dalam Shalat Tanpa Adanya Uzur


1752. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal menoleh di waktu shalat, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Menoleh itu adalah sambaran karena lengah yang dilakukan oleh syaitan dengan cara penyambaran yang cepat sekali dalam shalatnya seseorang hamba." (Riwayat Bukhari)

1753. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda kepada saya: "Takutlah engkau akan menoleh di waktu shalat, sebab se-sungguhnya menoleh di waktu shalat itu menyebabkan kerusakan. Jikalau terpaksa harus menoleh, maka lakukanlah dalam shalat sunnah saja, jangan dalam shalat fardhu." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan shahih.


Bab 342
Larangan Shalat Menghadap Ke Arah Kubur


1754. Dari Abu Martsad yaitu Kannaz bin al-Hushain r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua bersembahyang menghadap ke arah kubur dan jangan pula duduk di atas kubur itu." (Riwayat Muslim)


Bab 343
Haramnya Berjalan Melalui Mukanya Orang Yang Bersembahyang


1755. Dari Abul Juhaim yaitu Abdullah bin al-Harits bin as-Shimmah al- Anshari r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Andaikata seseorang yang berjalan melalui muka orang yang bersembahyang itu mengetahui perihal betapa besarnya dosa yang ditanggung olehnya, nicayalah ia akan suka berdiri menantikannya selama empatpuluh, yang itu adalah lebih baik baginya daripada berjalan melalui muka orang yang bersembahyang tadi."
Yang meriwayatkan Hadits ini berkata: "Saya tidak mengerti, apakah yang dimaksudkan itu empatpuluh hari atau empatpuluh bulan ataukah empatpuluh tahun." (Muttafaq 'alaih)


Bab 344
Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazzin Mulai Mengucapkan Iqamah, Baikpun Yang Dilakukan Itu Shalat Sunnah Dari Shalat Wajib Yang Dikerjakan Itu —Yakni Rawatib — Ataupun Sunnah Lainnya


1756. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau shalat sudah dibacakan iqamahnya, maka tidak ada shalat yang perlu dikerjakan selain shalat yang diwajibkan." (Riwayat Muslim)


Bab 345
Makruhnya Mengkhususkan Hari jum'at Untuk Berpuasa Dan Malam jum'at Untuk Shalat Malam


1757. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengkhususkan malam jum'at untuk berdiri mengerjakan shalat malam di antara beberapa malam yang lain dan janganlah pula mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa dari beberapa hari yang lain, kecuali kalau kebetulan tepat pada hari puasa yang dilakukan oleh seseorang di antara engkau semua," - misalnya bernazar kalau kekasihnya datang ia akan berpuasa, lalu datanglah kekasihnya itu tepat hari Jum'at, kemudian ia berpuasa pada hari itu juga. (Riwayat Muslim)

1758. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara engkau semua itu berpuasa pada hari Jum'at kecuali kalau suka berpuasa pula sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Muttafaq 'alaih)

1759. Dari Muhammad bin Abbad, katanya: "Saya bertanya kepada Jabir r.a.: "Apakah benar Nabi s.a.w. melarang berpuasa pada hari Jum'at?" la menjawab: "Ya." (Muttafaq ‘alaih)

1760. Dari Ummul Mu'minin Juwairiyah binti al-Harits radhi-allahu 'anha bahwasanya Nabi s.a.w. masuk dalam rumahnya pada hari Jum'at dan ia sedang berpuasa, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Adakah engkau juga berpuasa kemarin?" Juwairiyah menjawab: "Tidak." Beliau s.a.w. bertanya pula: "Adakah engkau berkehendak akan berpuasa juga besok?" la menjawab: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Kalau begitu berbukalah hari ini!" (Riwayat Bukhari)


Bab 346
Haramnya Mempersambungkan Dalam Berpuasa Yaitu Berpuasa Dua Hari Atau Lebih Dan Tidak Makan Serta Tidak Minum Antara Hari-hari Itu


1761. Dari Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. melarang puasa wishal - yaitu mempersam-bungkan puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka sedikitpun. (Muttafaq 'alaih)

1762. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang berpuasa wishal - lihat keterangan wishal dalam Hadits 1761. Para sahabat lalu bertanya: "Tetapi sesungguhnya Tuan sendiri juga berpuasa wishal?" Beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya ini tidak sama denganmu semua -dalam hal berpuasa wishal ini. Sesungguhnya saya juga diberi makan dan diberi minum." Maksudnya Allah Ta'ala memberi kekuatan kepada beliau s.a.w. itu seperti orang yang sudah makan dan minum. (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Bukhari


Bab 347
Haramnya Duduk Di Atas Kubur


1763. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah kalau seseorang di antara engkau semua itu duduk di atas bara api, lalu terbakar pakaiannya, kemudian menembus sampai ke kulitnya, maka hal itu adalah lebih baik baginya daripada kalau ia duduk di atas kubur." (Riwayat Muslim)


Bab 348
Larangan Memelur Kubur Dan Membuat Bangunan Di Atasnya


1764. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau kubur itu dipelur - ditegel atau disemen dan sebagainya, juga
melarang kalau diduduki di atasnya dan kalau didirikan bangunan di atasnya."(Riwayat Muslim)


Bab 349
Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya


1765. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Mana saja hambasahaya yang melarikan diri maka terlepaslah tanggungan - Allah dan RasulNya - dari hambasahaya itu," yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah Ta'ala. (Riwayat Muslim)

1766. Dari Jabir r.a. pula dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Apabila seseorang hambasahaya itu melarikan diri, maka tidak diterimalah shalatnya." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan: "Maka ia telah menjadi kafir." Maksudnya: Dapat menjadi kafir kalau meyakinkan bahwa per- buatannya itu halal menurut agama dan kafir di sini dapat juga diartikan menutupi kenikmatan tuannya.

DAFTAR ISI : 1 - 10 - 20 - 30 - 40 - 50 - 60 - 70 - 80 - 90 - 100 - 110 - 120 - 130 - 140 - 150 - 160 - 170 - 180 - 190 - 200 - 210 - 220 - 230 - 240- 250- 260- 270- 280- 290- 300- 310- 320- 330- 340- 350- 360- 370-