Saiful Ma'ruf

Bab 350 Haramnya Memberi Syafa'at - Yakni Pertolongan - Dalam Hal Melaksanakan Had-had Atau Hukuman -Sehingga Diurungkan Terlaksananya Hukuman Itu-
Bab 351 Larangan Berberak Di Jalanan Orang-orang -Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas- Juga Di Tempat Mereka Berteduh Dan Di Tempat Mendatangi Air - Sumber-sumber Air - Dan Yang Seumpamanya
Bab 352 Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti - Yakni Tidak Mengalir
Bab 353 Makruhnya Mengutamakan Seseorang Anak Melebihi Anak-anak Yang Lainnya Dalam Hal Menghibahkan -Yakni Memberikan Sesuatu-
Bab 354 Haramnya Berkabung -Meninggalkan Berhias- Bagi Seseorang Wanita Atau Meninggalnya Mayit Lebih Dari Tiga Hari, Kecuali Kalau Yang Meninggal Itu Suaminya, Maka Berkabungnya Selama Empat Bulan Sepuluh Hari
Bab 355 Haramnya Menjualkannya Orang Kota Pada Miliknya Orang Desa Dan Menyongsong Penjual Di Atas Kendaraan, Juga Haramnya Menjual Atas (ualan Saudaranya -Sesama Muslim-, Jangan Pula Melamar Atas Lamaran Saudaranya, Kecuali Kalau la Mengizinkan Atau la Ditolak Lamarannya
Bab 356 Larangan Menyia-nyiakan Harta Yang Tidak Di Dalam Arah-arah Yang Diizinkan Oleh Syari'at Dalam Membelanjakannya
Bab 357 Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim Dengan Menggunakan Pedang Dan Sebagainya Baikpun Secara Sungguh-sungguh Atau Senda-gurau Dan Larangan Memberikan Pedang Dalam Keadaan Terhunus
Bab 358 Makruhnya Keluar Dari Masjid Sesudah Azan Kecuali Karena Uzur, Sehingga Melakukan Shalat Yang Diwajibkan
Bab 359 Makruhnya Menolak Harum-haruman Tanpa Adanya Uzur


Bab 350
Haramnya Memberi Syafa'at -Yakni Pertolongan- Dalam Hal Melaksanakan Had-had Atau Hukuman -Sehingga Diurungkan Terlaksananya Hukuman Itu-


Allah Ta'ala berfirman: "Orang yang berzina, perempuan dan lelaki, maka jaladlah - yakni deralah - keduanya itu, masing-masing seratus kali dera. Janganlah engkau semua dipengaruhi oleh rasa belas kasihan kepada keduanya itu dalam melaksanakan agama yakni hukum Allah, jikalau engkau semua benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir."(An- nur:2)

1767. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya orang-orang Quraisy disedihkan oleh peristiwa seorang wanita dari golongan Makhzum yang mencuri - dan wajib dipotong tangannya. Mereka berkata: "Siapakah yang berani memperbincangkan soal wanita ini dengan Rasulullah s.a.w.?" Kemudian mereka berkata: "Tidak ada rasanya seseorangpun yang berani mengajukan perkara ini - maksudnya untuk meminta supaya dimaafkan dan hukuman potong tangan diurungkan - melainkan Usamah bin Zaid, yaitu kecintaan Rasulullah s.a.w. Usamah lalu membicarakan hal tersebut pada beliau s.a.w., kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Adakah engkau hendak meminta tolong dihapuskannya sesuatu had - hukuman - dari had-had yang ditentukan oleh Allah Ta'ala?" Seterusnya beliau berdiri dan berkhutbah: "Bahwasanya yang menyebabkan rusak akhlaknya orang-orang yang sebelumnya semua itu ialah karena mereka itu apabila yang mencuri termasuk golongan orang mulia di kalangan mereka, orang tersebut mereka biarkan saja - yakni tidak diterapi hukuman apa-apa, sedang apabila yang mencuri itu orang yang lemah - miskin dan tidak berkuasa, maka mereka laksanakanlah hadnya. Demi Allah yang mengaruniakan keberkahan, andaikata Fathimah puteri Muhammad itu mencuri, niscayalah saya potong pula tangannya," yakni sekalipun anak sendiri juga harus diterapi hukuman sebagaimana orang lain. (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu berubahlah warna wajah Rasulullah s.a.w., kemudian bersabda: "Adakah engkau hendak meminta tolong dihapuskannya sesuatu had - hukuman - dari had- had yang ditentukan oleh Allah Ta'ala?" Usamah lalu berkata: "Mohonkanlah pengampunan untuk saya, ya Rasulullah." Yang meriwayatkan Hadits ini berkata: "Kemudian Nabi s.a.w. menyuruh didatangkannya wanita itu lalu dipotonglah tangannya."


Bab 351
Larangan Berberak Di Jalanan Orang-orang -Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas-, juga Di Tempat Mereka Berteduh Dan Di Tempat Mendatangi Air -Sumber- sumber Air- Dan Yang Seumpamanya

Allah Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti - yakni mengganggu - orang- orang mu'min, baik lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu kesalahan yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti itu sungguh-sungguh telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata." (al-Ahzab: 58)

1768. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua pada dua perkara yang melaknat,"yakni menyebabkan orang yang melakukannya itu dilaknat oleh orang banyak. Para sahabat berkata: "Apakah dua perkara yang melaknat itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu yang menyendiri - maksudnya buang air besar atau kecil - di jalan orang-orang atau di tempat mereka berteduh." (Riwayat Muslim)


Bab 352
Larangan Kencing Dan Sebagainya Di Air Yang Berhenti -Yakni Tidak Mengalir-


1769. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kalau air yang berhenti - yakni yang tidak mengalir - itu dikencingi. (Riwayat Muslim)


Bab 353
Makruhnya Mengutamakan Seseorang Anak Melebihi Anak-anak Yang Lainnya Dalam Hal Menghibahkan — Yakni Memberikan Sesuatu


1770. Dari an-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma bahwasanya ayahnya datang kepada Rasulullah s.a.w. dengan membawa- nya juga - yakni membawa an-Nu'man, lalu ayahnya itu berkata: 'Sesungguhnya saya memberikan seseorang bujang – hambasahaya -kepada anakku ini. Hambasahaya itu adalah milik saya." Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Adakah semua anakmu itu juga engkau beri semacam yang engkau berikan pada anak ini?" Ayah menjawab: 'Tidak." Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: "Kalau begitu tariklah kembali." Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Adakah engkau berbuat se-demikian ini dengan semua anakmu?" Ayah menjawab: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah dan bersikap adillah dalam urusan anak-anakmu!" Ayah saya kembali lalu menarik lagi sedekah itu. Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Adakah semua anakmu itu engkau beri hibah seperti anak ini?" Ayah berkata: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Kalau begitu, janganlah engkau mempersaksikan kepada saya - yakni jangan menggunakan saya sebagai saksi, sebab sesungguhnya saya tidak akan suka menyaksi-kan atas dasar kecurangan." Dalam riwayat lain pula disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau menggunakan saya sebagai saksi atas sesuatu kecurangan." Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Persaksikan sajalah kepada orang selain saya," kemudian beliau s.a.w. bersabda pula: "Adakah engkau merasa senang jikalau kebaktian anak-anakmu kepadamu itu sama keadaannya?" Ayah menjawab: "Ya." Beliau s.a.w. lalu bersabda lagi: "Kalau begitu, jangan diteruskan-yakni memberi seseorang anak tanpa anak-anak yang lain." (Muttafaq 'alaih)



Bab 354
Haramnya Berkabung — Meninggalkan Berhias — Bagi Seseorang Wanita Atas Meninggalnya Mayit Lebih Dari Tiga Hari, Kecuali Kalau Yang Meninggal Itu Suaminya, Maka Berkabungnya Selama Empat Bulan Sepuluh Hari


1771. Dari Zainab binti Abu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya masuk ke tempatnya Ummu Habibah, yaitu isterinya Nabi s.a.w. ketika ayahnya yaitu Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Ummu Habibah meminta harum- haruman - seperti minyak wangi dan sebagainya -yang berwarna kuning karena keaslian kejadiannya atau kuning karena lainnya - dengan dicampuri bahan penguning dalam membuatnya. la meminyaki seseorang jariyah - gadis - lalu mengenakannya pada pipinya sendiri, kemudian ia berkata: "Demi Allah, saya sebenarnya tidak memerlukan pada harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: "Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu kalau ia berkabung - dengan meninggalkan berhias dan sebagainya - karena meninggal seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu ialah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari." Zainab - yang meriwayatkan Hadits ini - berkata lagi: "Selanjut-nya saya pernah masuk ke tempat Zainab binti Jahsy radhiallahu 'anha ketika saudaranya yang lelaki meninggal dunia. la meminta harum-haruman lalu mengenakan sekedarnya dari harum-haruman itu, kemudian ia berkata: "Sebenarnya, demi Allah saya tidak memerlukan menggunakan harum- haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda di atas mimbar: "Tidak halallah bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kalau ia berkabung - dengan meninggalkan berhias dan sebagainya - karena meninggalnya seseorang mayit, lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu adalah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari." (Muttafaq 'alaih)


Bab 355
Haramnya Menjualkannya Orang Kota Pada Miliknya Orang Desa Dan Menyongsong Penjual Di Atas Kendaraan, Juga Haramnya Menjual Atas Jualan Saudaranya — Sesama Muslim —, Jangan Pula Melamar Atas Lamaran Saudaranya, Kecuali Kalau la Mengizinkan Atau la Ditolak Lamarannya


1772. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau seseorang kota itu menjualkan untuk seseorang desa, sekalipun ia adalah saudaranya seayah dan seibu." (Muttafaq 'alaih). Keterangan: Orang kota menjual untuk orang desa itu maksudnya ialah umpama saja orang desa itu datang pada orang kota dengan membawa barang-barang yang diperlukan oleh umum. la meminta kepada orang kota supaya barang- barangnya itu dijualkan olehnya dengan harga menurut pasaran pada hari itu. Kemudian orang kota itu berkata padanya: "Biarkan di tempat saya sini saja untuk saya jualnya dengan perlahan-lahan." Cara inilah yang diharamkan sebab merugikan orang desa tersebut. Tetapi kalau orang desa itu datang dengan membawa barang-barang yang kurang diperlukan oleh umum atau sekalipun banyak diperlukan umum, tetapi memang kemauan orang desa itu sendiri meminta supaya dijualkan dengan perlahan-lahan, kemudian orang kota berkata: "Saya akan mengurus penjualan itu untukmu," atau ia berkata: "Serahkan sajalah penjualannya itu dengan mengikuti harga pada saat terjual- nya," maka yang sedemikian ini tidak haram samasekali.

1773. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua menyongsong kedatangan barang-barang dagangan sehingga ia diturunkan di pasar-pasar." (Muttafaq 'alaih) Keterangan: Menyongsong barang dagangan, maksudnya ialah sebelum orang yang memilikinya itu mengetahui harga pasaran, lalu ia membeli barang- barangnya tadi tanpa adanya permintaan dari-padanya. Hal ini sama haramnya, apakah maksud pembeli itu dengan niat menyongsong atau tidak, seperti seseorang yang sedang berburu lalu melihat orang yang datang dari pedalaman dengan membawa dagangan, kemudian membelinya dengan harga yang lebih rendah dari pasaran, padahal pembeli itu mengetahui dan penjual tidak mengetahui akan harga pasaran itu.

1774. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua menyongsong di atas kendaraan -yakni sebelum pemiliknya mengetahui harga pasar, lihat keterangan Hadits 1773 - dan jangan pula seseorang kota menjualkan untuk orang desa - lihat keterangan Hadits 1772." Thawus lalu berkata: "Apakah maknanya jangan seseorang kota menjualkan untuk orang desa itu?" Ibnu Abbas menjawab: "Yaitu janganlah orang kota menjadi makelar menjualkannya - yakni menjualnya perlahan-lahan dan harganya menurut harga hari itu." (Muttafaq 'alaih)

1775. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. me-larang kalau orang kota menjualkan untuk orang desa - lihat keterangan Hadits 1772. Janganlah pula engkau sekalian icuh-mengicuh - lihat keterangan Hadits 1567, juga janganlah seseorang itu menjual atas jualan saudaranya - sesama Muslim - dan jangan pula ia melamar pada wanita yang dilamar oleh saudaranya-sesama Muslim. Jangan pula seseorang wanita minta diceraikannya saudari-nya - yakni sesama wanita, dengan maksud ia akan suka menjadi pencukup apa yang diwadahnya - yakni menjadi ganti dari isteri yang diceraikan tadi. Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah s.a.w. melarang menyongsong dagangan di jalan, juga kalau seseorang muhajir - yakni orang kota- menjualkan untuk orang A'rab - yakni orang desa - dan kalau seseorang wanita meminta syarat untuk diceraikannya saudarinya - misalnya sewaktu ia akan dikawin, lalu suka menerimanya dengan syarat bahwa nanti madunya itu akan diceraikan oleh suaminya, juga melarang kalau seseorang itu melebihkan harga dari harga saudaranya – sesame Muslim. Demikian pula beliau s.a.w. melarang pengicuhan dan tashriah -yaitu membiarkan binatang perahan tidak diperah dulu supaya banyak air susunya, sehingga menimbulkan kesukaan bagi orang yang menginginkan membelinya-.(Muttafaq 'alaih)

1776. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sebagian dari engkau semua itu menjual atas penjualan sebagian yang lainnya, jangan pula melamar atas lamaran saudaranya - sesama Muslim - kecuali kalau orang ini mengizinkan padanya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim.

1777. Dari Uqbah bin 'Amir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang mu'min itu adalah saudaranya orang mu'min, maka tidak halallah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya - misalnya mengurungkan atau memberi- nya izin." (Riwayat Muslim)


Bab 356
Larangan Menyia-nyiakan Harta Yang Tidak Di Dalam Arah-arah Yang Diizinkan Oleh Syari'at Dalam Membelanjakannya


1778. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah itu ridha untukmu semua akan tiga perkara dan benci untukmu semua akan tiga perkara pula. Allah ridha untukmu semua, jikalau engkau semua menyembahNya dan tidak menyekutukan sesuatu denganNya dan jikalau engkau semua berpegang teguh dengan agama Allah dengan bersama-sama -penuh rasa persatuan - dan engkau semua tidak bercerai-berai. Allah benci untukmu semua akan qif dan qal - dikatakan dari sini mengatakan ke sana yakni uraian yang tidak ada kepastian benarnya, juga banyaknya pertanyaan serta menyia-nyiakan harta." Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan sudah lalu uraian Hadits ini lihat Hadits no. 108.

1779. Dari Warrad, penulis al-Mughirah,katanya:"Al-Mughirah bin Syu'bah mendiktekan kepada saya dalam suratnya yang di-sampaikan kepada Mu'awiyah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. itu mengucapkan setiap habis mengerjakan shalat yang diwajibkan, yaitu - yang artinya: "Tiada Tuhan melainkan Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. BagiNya pulalah segala kerajaan dan segenap puji-pujian dan Allah adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tiada yang dapat menolak terhadap apa yang telah Engkau karuniakan dan tidak ada yang kuasa memberi terhadap apa yang telah Engkau tolak dan tidak bergunalah kekayaan itu kepada orang yang memilikinya dari siksaMu." Selain itu ditulisnya pula suratnya kepada Mu'awiyah itu bahwa- sanya Nabi s.a.w. melarang dari qil wa qal -yakni: dari si Anu dan kata si Anu, yaitu kata-kata tanpa kepastian benarnya, juga melarang menyia-nyiakan harta, memperbanyak pertanyaan. Beliau s.a.w. melarang pula berani pada para ibu, menanam anak-anak perem- puan hidup-hidup dan mencegah - yakni tidak melaksanakan - apa-apa yang wajib atas dirinya serta meminta apa-apa yang bukan miliknya." (Muttafaq 'alaih) Hadits ini sudah lalu uraiannya - lihat Hadits no. 340.


Bab 357
Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim Dengan Menggunakan Pedang Dan Sebagainya Baikpun Secara Sungguh-sungguh Atau Sendagurau Dan Larangan Memberikan Pedang Dalam Keadaan Terhunus


1780. Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Janganlah seseorang itu berisyaratkan kepada saudaranya dengan menggunakan pedang, sebab sesungguhnya ia tidak mengetahui barangkali syaitan menusukkan apa yang di tangannya itu - pada saudaranya tadi, sehingga menyebabkan ia terjerumus dalam lobang neraka." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Abul Qasim - yakni Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatinya sehingga ia melemparkannya, sekalipun yang diberi isyarat itu adalah saudara seayah dan seibu." Sabdanya s.a.w.: Yanzi'a, ditulis dengan 'ain muhmalah serta kasrahnya zai, ada pula yang dengan ghain mu'jamah serta fathah-nya zai, maknanya berdekatan. Dengan 'ain muhmalah artinya melempar dan dengan mu'jamah artinya melempar dan merusakkan asal kata annaz'u itu artinya ialah menusuk dan merusakkan.

1781. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau pedang itu diberikan - atau diterima - dalam keadaan terhunus." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan.


Bab 358
Makruhnya Keluar Dari Masjid Sesudah Azan Kecuali Karena Uzur, Sehingga Melakukan Shalat Yang Diwajibkan


1782. Dari Abusysya'tsa, katanya: "Kita semua duduk-duduk bersama Abu Hurairah r.a. dalam masjid, lalu muadzdzin berazan, kemudian ada seorang lelaki berdiri dari masjid dan terus berjalan. Abu Hurairah mengikuti orang tersebut dengan pandangan mata-nya sehingga keluarlah orang tadi dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata; "Orang itu benar-benar telah bermaksiat - yakni menyalahi ajaran - Abul Qasim - yakni Nabi Muhammad s.a.w." (Riwayat Muslim)


Bab 359
Makruhnya Menolak Harum-haruman Tanpa Adanya Uzur


1783. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang ditawarkan kepadanya suatu harum-haruman maka janganlah ia menolaknya, sebab sesungguhnya harum-haruman itu ringan bawaannya serta harum baunya." (Riwayat Muslim)

1784. Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. tidak pernah menolak kalau ditawari harum-haruman. (Riwayat Bukhari)

DAFTAR ISI : 1 - 10 - 20 - 30 - 40 - 50 - 60 - 70 - 80 - 90 - 100 - 110 - 120 - 130 - 140 - 150 - 160 - 170 - 180 - 190 - 200 - 210 - 220 - 230 - 240- 250- 260- 270- 280- 290- 300- 310- 320- 330- 340- 350- 360- 370-