Saiful Ma'ruf

Bab 330
Makruhnya Menamakan Anggur Dengan Sebutan Alkarmu


1737. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua menamakan anggur dengan sebutan alkarmu -artinya mulia, sebab alkarmu itu adalah sebutan seorang Muslim." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Karena bahwasanya alkarmu itu adalah hati seseorang Muslim."
Dalam riwayat Imam-imam Bukhari dan Muslim disebutkan: 'Orang-orang itu sama mengatakan alkarmu, bahwasanya alkarmu itu adalah hati nuraninya seorang mu'min."

1738. Dari Wa-il bin Hujr r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengatakan alkarmu, tetapi katakan sajalah anggur - yakni 'inab - dan alhablah." (Riwayat Muslim) Alhablah dengan fathahnya ha' dan ba', dapat juga dikatakan dengan sukunnya ba'.


Bab 331
Larangan Menguraikan Sifat — Keadaan Atau Hal Ihwal — Wanita Kepada Seseorang Lelaki, Kecuali Kalau Ada Keperluan Untuk Berbuat Sedemikian Itu Untuk Kepentingan Syara' Seperti Hendak Mengawininya Dan Sebagainya


1739. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seseorang wanita menyentuh wanita lain, lalu ia memberitahukan keadaan atau sifat wanita itu kepada suaminya yang seolah-olah suami tadi dapat melihat wanita yang diterangkannya tadi." (Muttafaq 'alaih)


Bab 332
Makruhnya Seseorang Mengucapkan Dalam Doanya: "Ya Allah, Ampunilah Saya Kalau Engkau Berkehendak", Tetapi Haruslah la Memantapkan Permohonannya Itu


1740. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seseorang di antara engkau semua mengucapkan - ketika berdoa: "Ya Allah, ampunilah saya, jikalau Engkau meng- hendaki. Ya Allah, belas kasihanilah saya jikalau Engkau meng- hendaki." Tetapi hendaklah ia memantapkan permohonannya - seolah-olah memastikan akan berhasilnya, sebab sesungguhnya Allah itu tidak ada yang memaksa padaNya - untuk mengabulkan atau menolak sesuatu permohonan." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Tetapi hendaklah orang yang memohon itu bersikap mantap -olah-olah pasti terkabul doanya - dan hendaklah ia memper-besarkan keinginannya untuk dikabulkan itu, karena sesungguhnya Allah itu tidak ada sesuatu yang dipandang besar olehNya yang dapat diberikan kepada orang yang memohonnya itu."

1741. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apabila seseorang di antara engkau semua berdoa, maka hendaklah memantapkan permohonannya -seolah-olah pasti akan kabulkan -dan janganlah sekali-kali ia mengucapkan: "Ya Allah, kalau engkau berkehendak, maka berikanlah apa yang saya mohonkan itu, "sebab sesungguhnya Allah itu tidak ada yang kuasa memaksanya -untuk mengabulkan atau menolak sesuatu permohonan." (Muttafaq 'alaih)


Bab 333
Makruhnya Ucapan: "Sesuatu Yang Allah Menghendaki Dan Si Fulan Itu Juga Menghendaki"


1742. Dari Hudzaifah bin al-Yaman r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua mengucapkan: "Sesuatu yang di-kehendaki oleh Allah dan juga dikehendaki oleh si Fulan," tetapi ucapkanlah: "Sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, kemudian si Fulan itupun berkehendak demikian." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.


Bab 334
Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isyak Yang Akhir

Yang dimaksudkan dengan bercakap-cakap sebagaimana di atas itu ialah bercakap-cakap yang sifatnya mubah dalam selain waktu sehabis shalat Isya' itu, yakni yang mengerjakan atau meninggalkan-nya sama saja - artinya tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
Adapun percakapan yang diharamkan atau yang dimakruhkan dalam selain waktu itu, maka jikalau dalam waktu ini - yakni sehabis shalat Isya' - menjadi lebih-lebih lagi haram dan makruhnya. Tetapi percakapan yang mengenai soal- soal kebaikan semacam ingat-mengingatkan perihal ilmu pengetahuan - keagamaan - atau ceritera-ceritera mengenai orang-orang yang shalih, tentang budi- pekerti luhur ataupun berbicara dengan tamu atau beserta orang yang hendak menyelesaikan keperluannya dan Iain-Iain sebagainya, maka samasekali tidak ada kemakruhannya, bahkan dapat menjadi disunnahkan. Demikian pula bercakap-cakap karena ada sesuatu keuzuran - yakni kepentingan - dan sesuatu yang datang mendadak, juga tidak dimakruhkan. Sudah jelaslah Hadits-Hadits yang shahih dalam menguraikan soal-soal sebagaimana yang saya sebutkan di atas.

1743. Dari Abu Barzah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu tidak suka tidur sebelum melakukan shalat Isya' dan juga tidak suka bercakap-cakap sehabis melakukan shalat Isya' itu. (Muttafaq 'alaih)

1744. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersembahyang Isya' pada akhir hayatnya, lalu setelah bersalam beliau s.a.w. bersabda: "Adakah engkau semua mengetahui malam harimu ini. Sesungguhnya pada pangkal seratus tahun lagi tidak seorangpun yang tertinggal dari golongan orang yang ada di atas permukaan bumi pada hari ini -yakni dikalangan para sahabat dan manusia yang Iain-Iain." (Muttafaq 'alaih) Keterangan: Apa yang disabdakan oleh Nabi s.a.w. di atas adalah menjadi kenyataan ketika wafatnya sahabat beliau s.a.w. yang terakhir yaitu Abuththufail yakni 'Amir bin Wailah. la wafat pada tahun110 H yaitu pangkal seratus tahun dari ketika beliau s.a.w. menyabdakan Hadits di atas. Hadits di atas menunjukkan bolehnya bercakap-cakap sehabis shalat Isya', karena berhubungan dengan mempelajari ilmu pengetahuan.

1745. Dari Anas r.a. bahwasanya para sahabat sama menantikan Nabi s.a.w. untuk shalat Isya', lalu beliau s.a.w. datang kepada mereka hampir-hampir di pertengahan malam, kemudian ber-sembahyanglah beliau bersama mereka -yakni shalat Isya' itu. Anas r.a. berkata: "Selanjutnya beliau berkhutbah -yakni memberi penerangan- kepada kita, sabdanya: "Ingat, bahwasanya para manusia -yang Iain-Iain- sudah sama bersembahyang kemudian tidur, sedangkan engkau semua tetap dianggap seperti dalam bersembahyang, selama engkau semua menantikan dikerjakannya shalat itu." (Riwayat Bukhari)


Bab 335
Haramnya Seseorang Isteri Menolak Untuk Diajak Ke Tempat Tidur Suaminya, Jikalau Suami Itu Mengajaknya, Sedangkan Isterinya Itu Tidak Mempunyai Uzur Yang Dibenarkan Oleh Syara'


1746. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya ketempat tidurnya, lalu isterinya itu menolak, kemudian suami itu bermalam dalam keadaan marah, maka isterinya itu dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu paginya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Sampai isterinya itu kembali -suka mengikuti kemauan suaminya."


Bab 336
Haramnya Seorang Isteri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu


1747. Dari Abu Hurairah r.a. bahwsanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seseorang isteri kalau ia berpuasa, sedang-kan suaminya menyaksikan-yakni ada di rumah - melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri." (Muttafaq 'alaih)


Bab 337
Haramnya Makmum Mengangkat Kepala Dari Ruku' Atau Sujud Sebelumnya Imam


1748. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Adakah seseorang di antara kamu itu tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, lalu Allah akan mengganti kepalanya menjadi bentuk kepala keledai atau bentuknya sama sekali dijadikan oleh Allah dalam bentuk keledai." (Muttafaq 'alaih)


Bab 338
Makruhnya Meletakkan Tangan Di Atas Khashirah — Yakni Rusuk Sebelah Atas Pangkal Paha — Ketika Shalat


1749. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang meletakkan khashr dalam shalat - yaitu meletakkan tangan di atas rusuk sebelah atas dari pangkal paha. (Muttafaq 'alaih)


Bab 339
Makruhnya Shalat Di Muka Makanan, Sedang Hatinya Ingin Padanya Atau Bersembahyang Dengan Menahan Dua Kotoran Yaitu Ingin Kencing Atau Berak


1750. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak sempurnalah shalatnya seseorang di muka makanan dan tidak sempurna pula shalatnya di waktu ia menahan dua macam kotoran" - yakni ada keinginan akan kencing atau berak dan termasuk pula ingin kentut. (Riwayat Muslim)

DAFTAR ISI : 1 - 10 - 20 - 30 - 40 - 50 - 60 - 70 - 80 - 90 - 100 - 110 - 120 - 130 - 140 - 150 - 160 - 170 - 180 - 190 - 200 - 210 - 220 - 230 - 240- 250- 260- 270- 280- 290- 300- 310- 320- 330- 340- 350- 360- 370-